Selasa, 05 April 2011

Klausul 7: Realisasi jasa untuk sektor pendidikan

Baca: http://amalia-excellent.blogspot.com/2011/04/definisi-produk-pendidikan.html
Lihat juga: http://www.slideshare.net/NASuprawoto/ktsp-bsnp-presentation
Q:
Trima kasih atas penjelasannya bu, berikut ini mohon dijelaskan klausul;
A. 7.1 dimana produk di dunia pendidikan saya artikan knowlege, skill dan attidute. Yang saya tanyakan bagaimana hubungan secara sistematis dengan kurikulum klausul ini?dan apa bedanya dengan Klausul 7.3?
B. Mhn penjelasan Klausul 7.5 dengan KBM dan penekanannya pada proses atau hasil?
Trim p.Suwardi

A:
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan komponen:
  1. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
  2. Acuan operasional penyusunan KTSP
  3. Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan
  4. Kalender pendidikan
Kurikulum sebagai rancangan pembelajaran memenuhi klausul 7.3.1-7.3.7 meliputi perencanaan perancangan dan pengembangan kurikulum hingga pengendalian terhadap perubahan rancangan kurikulum. Proses/kegiatan penyusunan kurikulum, memenuhi persyaratan klausul 7.3.1-7.3.7, dimana kurikulum tersebut digunakan sebagai panduan pelaksanaan program pembelajaran atau KBM, hal ini memenuhi persyaratan 7.1 (dapat dilihat di 7.1.catatan 2, bahwa hasil 7.3 dapat digunakan sebagai input dalam mengembangkan 7.1 atau rencana realisasi KBM).
Penyusunan KTSP dan silabus dapat sekaligus menjawab penerapan 7.1 dan 7.3 sekaligus.

b. Klausul 7.5 terdiri dari 5 klausul dengan esensi yang berbeda-beda.

7.5.1 Pengendalian terhadap proses realisasi jasa layanan pendidikan
Sekolah diminta menetapkan metode untuk menjamin bahwa pelaksanaan KBM berjalan dengan lancar untuk menjamin kepuasan pelanggan (siswa) dan tercapainya sasaran pembelajaran itu sendiri, melalui penetapan metode yang sesuai untuk penyampaian materi, baik secara tutorial (misal; pemberian materi secara verbal oleh guru yang kompeten), secara praktek (misal; dengan menggunakan alat ukur yang semestinya, menimbang bahan kimia dengan timbangan sartorius), guru yang menyampaikan materi sesuai dengan latar belakang pendidikannya (misal; guru biologi adalah lulusan S1 jurusan biologi), termasuk metode pengujian materi yang sesuai.

7.5.2 Validasi proses untuk realisasi layanan jasa pendidikan
Pemilihan dan penetapan metode untuk menjamin hasil proses-proses yang kualitasnya baru dapat diketahui hasilnya setelah semua proses selesai (contoh; pelaksanaan ujian semester, hasil ujian baru dapat diketahui setelah semua soal dijawab oleh siswa, kemudian dinilai, baru dapat diketahui status kelulusan siswa terkait). Persyaratannya dalam hal ini adalah penetapan kualifikasi dan standar kompetensi guru2, komponen materi KBM yang harus disampaikan sesuai satuan waktu tertentu, suasana KBM yang kondusif, termasuk penetapan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjamin terpenuhinya kriteria KBM yang dipersyaratkan (dalam KTSP ataupun silabus). Dimana terjadi perubahan kriteria, revalidasi harus dilakukan untuk menjamin kualitas produk (KBM) yang dihasilkan (misal; terjadi perubahan guru biologi yang mengajar, penggantinya harus dipastikan memenuhi standar kompetensi guru biologi yang telah ditetapkan dalam 7.1 - KTSP).

7.5.3 Identifikasi dan mampu telusur
Untuk memudahkan identifikasi dan penelusuran di sepanjang proses realisasi jasa layanan pendidikan.  Contoh; nomor induk siswa untuk memudahkan identifikasi siswa dalam daftar absensi, raport, ijazah.

7.5.4 Properti milik pelanggan
Persyaratan bahwa properti milik pelanggan harus tercatat dan dimana terjadi kerusakan harus dilaporkan.
Contoh; siswa sudah lulus, sudah melunasi pembayaran2, namun ijazahnya belum diambil, status ijazah tersebut adalah properti milik pelanggan.  Contoh lain; data pribadi siswa (intelektual properti), hasil desain siswa sebagai bukti kompetensinya (jika tidak diklaim bahwa semua hasil desain siswa adalah milik sekolah).

7.5.5 Menjaga kondisi produk layanan pendidikan
Memelihara kualitas dan kondisi produk dimana dimungkinkan di seluruh rangkaian proses realisasi jasa pendidikan. Dalam hal definisi produk adalah layanan pendidikan, memang tidak memungkinkan untuk dikatakan menyimpan/menjaga kondisi produk, namun demikian hal ini dapat diaplikasikan untuk menjaga kondisi dokumen2 terkait jasa layanan pendidikan (buku jurnal, absensi siswa, ijazah) yang disimpan sekolah, harus tetap dalam kondisi baik, jika berupa perangkat lunak, dipastikan terhindar dari virus dan hacker.

Penerapan klausul 7.5 fokus pada kendali terhadap proses KBM, untuk menghasilkan jasa layanan pendidikan yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan (dalam KTSP), yang bermuara pada kepuasan pelanggan (siswa, orang tua siswa, DUDI, dsb.).

Tidak ada komentar: