Kamis, 13 Januari 2011

ISO 9001:2008 Klausul 8

8.1
organisasi harus memastikan bahwa kinerjanya sesuai dengan arahan dari manajemen organisasi, dengan melakukan pengukuran, analisis, dan peningkatan sesuai dengan perkembangan organisasi, bersinergi dengan pihak-pihak terkait organisasi.

8.2.1
organisasi harus mengukur dan mendapatkan informasi terkait persepsi pelanggan, dapat berupa  respon kepuasan maupun keluhan pelanggan.

8.2.2
pelaksanaan audit internal sebagai mekanisme kendali dan mengawal kinerja organisasi agar sesuai dengan arahan manajemen organisasi, dilakukan pada selang waktu yang direncanakan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi untuk identifikasi dan evaluasi perkembangan kinerja  organisasi.
pelaksanaan audit dilakukan oleh orang yang independen atau diluar lingkup area yang diaudit.
lingkup area yang termasuk dalam penerapan ISO 9001:2008 yang diajukan oleh organisasi, harus diaudit sebagai mekanisme pengawalan untuk mencapai kinerja yang ditetapkan oleh manajemen organisasi, disesuaikan dengan kontribusi masing-masing area terhadap tujuan utama organisasi yang dituangkan dalam kebijakan mutu (5.3).
hasil audit harus ditindaklanjuti dengan segera untuk mencegah kerugian lebih lanjut, dimana hal ini harus dimonitor langsung oleh manajemen tertinggi di area terkait, dan menjadi masukan untuk pelaksanaan tinjauan manajemen (5.6).

8.3
definisi-penulis ketidaksesuaian adalah tidak terpenuhinya suatu persyaratan yang telah ditetapkan, baik oleh organisasi, pelanggan atau pihak otoritas terkait. ketidaksesuain tersebut dapat terjadi terhadap produk, proses atau kegiatan, ataupun kompetensi orang-orang dalam organisasi.
pengendalian ketidaksesuaian harus disesuaikan dengan kondisi ketidaksesuaian yang terjadi. terhadap ketidaksesuaian produk yang ada tampilan fisik (tangible), dapat diterapkan perbaikan (rework), atau dibuang jangan sampai terpakai (scrap), atau dijual dengan kesepakatan harga diturunkan (downgrade), dimana hal-hal tersebut memungkinkan dilakukan di lokasi penghasil (produsen) atau di lokasi pelanggan.
sedangkan kendali terhadap ketidaksesuaian jasa, rework, scrap dan downgrade tidak dapat diterapkan. yang masih memungkinkan adalah, menghindari kemungkinan pelaksanaan jasa yang tidak sesuai tersebut agar tidak menimbulkan keluhan pelanggan.
pekerjaan ulang apapun yang diterapkan, harus diverifikasi ulang kesesuaiannya terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.  Bukti tindakan yang dilakukan harus disimpan.

8.4
berbagai informasi dan data yang diperoleh selama pelaksanaan aktivitas dalam organisasi, dikumpulkan dan dianalisis untuk mengetahui potensi peningkatan ataupun tidak tercapainya suatu target pekerjaan, sebagai salah satu cara untuk mengukur pergerakan organisasi. dimensi yang harus diukur setidaknya mencakup; kepuasan pelanggan, pemenuhan persyaratan pelanggan dan persyaratan produk yang telah ditetapkan, pergerakan dan efektivitas proses, dan kinerja pemasok/supplier/vendor.

8.5.1
persyaratan ISO 9001:2008 bahwa organisasi harus secara konsisten meningkatkan kinerjanya melalui pengukuran pencapaian kebijakan mutu (5.3) dari penterjemahannya menjadi sasaran-sasaran mutu (5.4.1), diukur dengan pelaksanaan internal audit (8.2.2), dan analisis pencapaiannya (8.4), dimana terjadi potensi tindakan perbaikan (8.5.2) dan tindakan pencegahan (8.5.3), dan statusnya menjadi masukan untuk ditentukan keputusan tindak lanjutnya oleh manajemen puncak dalam tinjauan manajemen (5.6).

8.5.2
ketidaksesuaian yang terdeteksi (8.3), baik berupa produk tangible ataupun jasa, harus ditelusuri penyebabnya (root cause), dihilangkan penyebab ketidaksesuaian tersebut, dievaluasi efektivitas tindakan tersebut, buktinya harus disimpan.  tindakan perbaikan tersebut harus dipastikan efektif untuk mencegah agar ketidaksesuaian yang terdeteksi tersebut tidak terjadi lagi.

8.5.3
berdasarkan hasil analisis data (8.4), bertujuan untuk identifikasi potensi terjadinya ketidaksesuaian, baik terhadap sasaran-sasaran mutu yang telah ditetapkan, atau terhadap upaya pemenuhan persyaratan produk dan potensi penyimpangan terhadap pemenuhan kepuasan pelanggan, memungkinkan organisasi untuk melakukan tindakan pencegahan agar terhindar dari terjadinya ketidaksesuaian tersebut.

ISO 9001:2008 Klausul 6

klausul 6 (manajemen sumber daya)
6.1
persyaratan bahwa organisasi yang menerapkan ISO 9001:2008 harus menyediakan sumber daya (man, machine, material, method - dalam ISO 9001:2008 belum dicakup persyaratan untuk manajemen finansial) yang layak untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses kerja dalam upayanya memenuhi persyaratan pelanggan dan untuk mencapai kepuasan pelanggan.

6.2.1
persyaratan kompetensi (pendidikan, pengalaman kerja, ketrampilan, pelatihan) untuk orang-orang dalam organisasi yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan upaya memenuhi persyaratan pelanggan dan pencapaian kepuasan pelanggan.

6.2.2
terdapat 5 poin yang dibahas dalam klausul ini;
a.
penetapan persyaratan kompetensi dalam bentuk tertulis sebagai penerapan dari 6.2.1 terutama untuk posisi-posisi yang krusial untuk menjamin kepuasan pelanggan terpenuhi.
b.
berdasarkan hasil penetapan di 6.2.2.a, yang telah ditetapkan oleh organisasi, memungkinkan munculnya perbedaan antara yang dipersyaratkan dengan yang telah dipenuhi oleh orang terkait, yang dikenal dengan istilah Gap Kompetensi. Hal ini dipenuhi melalui upaya peningkatan kompetensi seperti pelatihan ataupun tindakan lain terkait.
c.
evaluasi efektivitas tindakan baik berupa pelatihan maupun tindakan lainnya (misal; coaching, rotasi, rehat, dan penambahan tim) untuk meningkatkan kompetensi orang terkait.  bentuk evaluasinya disesuaikan dengan tujuan organisasi atas peningkatan kompetensi tersebut.
d.
memastikan setiap orang dalam organisasi memahami bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang sama untuk  memenuhi sasaran-sasaran mutu masing-masing sesuai dengan penetapan oleh manajemen organisasi.
e.
bukti yang menunjukkan kompetensi seseorang harus disimpan dan sewaktu-waktu dapat ditunjukkan sesuai maksud dan tujuannya.

6.3
untuk menunjang pekerjaan yang berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan organisasi, ketersediaan infrastruktur dan kelayakan penggunaannya harus diatur oleh organisasi. Infrastruktur tersebut termasuk juga ketersediaan informasi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan selain fasilitas lainnya seperti gedung dan utilitas terkait, sarana transportasi dan komunikasi, hardware/software, dsb.

6.4
lingkungan kerja yang mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan, terutama yang berpengaruh terhadap kepuasan pelanggan, termasuk diantaranya kecukupan pencahayaan, sirkulasi udara, kemudahan menjangkau fasilitas sanitasi, suasana kerja yang kondusif dan konstruktif.

Senin, 10 Januari 2011

ISO 9001:2008 Klausul 5

* klausul yang dimulai dengan 'manajemen puncak harus...'
5.1
komitmen manajemen
manajemen puncak harus dapat menunjukkan komitmennya dalam hal penerapan SMM, ketersediaan sumber daya, pemenuhan PP dan/atau UU, pelaksanaan tinjauan manajemen (5.6), penetapan kebijakan mutu (5.3)

5.2
fokus pelanggan
manajemen puncak harus mengenali dimensi (siapa, apa, bagaimana, dimana, kenapa, kapan) pelanggannya untuk menjamin kepuasan pelanggannya.

5.3
kebijakan mutu
arahan organisasi yang ditetapkan oleh manajemen puncak terkait komitmen pemenuhan PP dan/atau UU, sesuai dengan tujuan organisasi tersebut didirikan, kerangka kerja untuk mencapai arahan tersebut. Hal ini harus dikomunikasikan kepada semua anggota organisasi terkait dan diperbaharui sesuai perkembangan organisasi.

5.4.1
sasaran-sasaran mutu
sebagai penterjemahan dari kebijakan mutu (5.3), ditetapkan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing posisi pekerjaan dalam organisasi, dapat difungsikan sebagai motivasi bekerja untuk fungsi dan level terkait.  Ditetapkan pada tingkat dan fungsi yang relevan, sehingga berjumlah lebih dari 1, karena dalam suatu organisasi, secara umum terdiri atas lebih dari 1 fungsi dan lebih dari 1 level.

5.4.2
perencanaan SMM
berdasarkan rancangan sasaran-sasaran mutu (5.4.1) yang ditetapkan, disusun cara mencapai, metode pemantauan, siapa yang bertanggungjawab untuk mencapai dan memantau, cara pelaporan pencapaian, kepada siapa dilaporkan, inilah yang disebut perencanaan SMM.  Karena itu, jika terdapat perubahan dalam organisasi ataupun dalam SMM nya, perencanaan SMM ini harus disesuikan.

5.5.1
tugas, tanggung jawab dan wewenang
biasa dikenal dengan deskripsi pekerjaan (jon description), yang harus dipastikan, manajemen puncak harus memastikan selain tugas dan tanggung jawab, wewenang juga harus ditetapkan, dan hal-hal tersebut harus dikomunikasikan kepada pihak terkait, agar dapat dijalankan dengan baik dan dapat memenuhi sasaran-sasaran mutu yang telah ditetapkan (5.4.1)

5.5.2
manajemen representative (MR)
manajemen puncak menunjuk seorang anggota manajemen untuk berperan sebagai koordinator penerapan SMM, dengan tugas utama menjamin pelaksanaan SMM terkendali, melaporkan perkembangan penerapan SMM kepada manajemen puncak, menjamin bahwa setiap orang dalam organisasi memahami peranannya krusial dalam menunjang keberhasilan organisasi, sesuai dengan kebijakan mutu (5.3) dan sasaran mutu (5.4.1) yang telah ditetapkan.

5.5.3
aliran informasi dan komunikasi dalam organisasi harus diatur sebagai jaminan sampai kepada pihak terkait dan sesuai dengan tujuannya untuk ditindaklanjuti.

5.6.1
pelaksanaan tinjauan manajemen dalam jangka waktu yang direncanakan, pada waktu tertentu (seperti; mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran ataupun tahunan). disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. untuk identifikasi dan evaluasi situasi dan kondisi terkini organisasi, temmasuk di dalamnya perkembangan pencapaian sasaran-sasaran mutu dan kebijakan mutu organisasi.

5.6.2
hal-hal atau agenda yang harus dimonitor sesuai dimensi pergerakan organisasi, yang diarahkan oleh standar ke dalam 7 agenda, sangat dimungkinkan dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi. dimana agenda tersebut dapat dibahas pada waktu terpisah, tetapi sinergi diantaranya harus dipastikan oleh MR untuk dilaporkan kepada manajemen puncak sebagai evaluasi kinerja organisasi.

5.6.3
hasil pembahasan dalam tinjauan manajemen harus menghasilkan tindakan atau pengambilan keputusan oleh manajemen puncak terkait upaya pemenuhan peraturan dan perundangan, pemahaman akan jaminan kepuasan pelanggan, dan ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pemenuhan kepuasan pelanggan.

ISO 9001:2008 Pendekatan Proses dan Klausul 4

Quality Management System/QMS (Sistem Manajemen Mutu/SMM)


Terdiri dari klausul 1 sampai 8.5.3. Klausul 1, 2 dan 3, seperti pada umumnya isi prosedur terdiri atas lingkup penerapan SMM, referensi serta definisi.  Pada bagian 1-3 belum memerlukan bentuk atau bukti penerapan oleh organisasi yang dengan sukarela menerapkan SMM ini, hanya berupa gambaran awal tentang ISO 9001:2008.

Persyaratan dalam ISO 9001:2008 yang memerlukan bukti penerapan dimulai dari klausul 4.1 - 8.5.3. 

Process Approach (Pendekatan Proses)

4.1
persyaratan umum mengenai penerapan SMM, poin-poin di dalamnya (a - f) merupakan gambaran umum atau perwakilan atau payung besar untuk persyaratan2 di klausul2 selanjutnya, poin2 di dalam 4.1 adalah urutan interaksi antar klausul yang juga membentuk pola P-D-C-A dan menjelaskan gambaran pendekatan proses yang tercantum dalam standar (lihat gambar).

sedangkan dalam paragraf terpisah dalam 4.1, aturan bahwa kegiatan yang dikerjakan oleh pihak diluar organisasi, sebagian atau keseluruhan, disebut sebagai outsourcing, harus dikendalikan dan ditampilkan bahwa sudah teridentifikasi dalam sistem, melalui pernyataan tertulis dalam manual/pedoman mutu (lihat 4.2.2).

4.2.1
persyaratan yang mengatur tipe-tipe dokumen apa saja yang harus disusun/disiapkan sebagai bentuk bukti penerapan SMM.  Dokumen yang harus disusun terdiri atas pernyataan tertulis kebijakan mutu (5.3), sasaran-sasaran mutu (5.4.1), pedoman mutu (4.2.2), prosedur yang diminta oleh ISO 9001:2008 (4.2.3, 4.2.4, 8.2.2, 8.3, 8.5.2, dan 8.5.3), prosedur lain yang dibutuhkan oleh organisasi, dan catatan sebagai bukti dari kegiatan yang telah dilakukan sebagai bentuk penerapan SMM.

4.2.2
penyusunan manual/pedoman mutu sebagai fungsi interface (temu muka) antara organisasi dengan pihak luar sebagai gambaran lingkup kegiatan organisasi, mekanisme penerapan sistem manajemen mutu organisasi, serta menggambarkan interaksi proses-proses yang dilakukan organisasi untuk memenuhi persyaratan pelanggan dan menjamin kepuasan pelanggan.

4.2.3
pengendalian dokumen
definisi-penulis dokumen adalah acuan atau referensi untuk melakukan pekerjaan, bersumber dari internal maupun eksternal organisasi. Karena digunakan sebagai acuan, harus dijamin selalu terbaru, oleh karena itu harus dikendalikan. Dokumen dapat berupa hardcopy dan softcopy, dengan sistem kendali masing-masing, harus menjamin terkendalinya; aturan pengesahannya, penerbitannya, perubahannya, distribusinya, identifikasinya, dan bahwa dokumen kadaluarsa jangan sampai terpakai.

4.2.4
pengendalian catatan
definisi-penulis catatan adalah bukti dilaksanakannya suatu kegiatan dalam organisasi, bersumber dari internal organisasi. Sebagai catatan, tidak dapat direvisi, harus mudah ditunjukkan, ditentukan masa retensi (simpan), teridentifikasi. Dapat berupa hardcopy dan softcopy.