Senin, 10 Januari 2011

ISO 9001:2008 Klausul 5

* klausul yang dimulai dengan 'manajemen puncak harus...'
5.1
komitmen manajemen
manajemen puncak harus dapat menunjukkan komitmennya dalam hal penerapan SMM, ketersediaan sumber daya, pemenuhan PP dan/atau UU, pelaksanaan tinjauan manajemen (5.6), penetapan kebijakan mutu (5.3)

5.2
fokus pelanggan
manajemen puncak harus mengenali dimensi (siapa, apa, bagaimana, dimana, kenapa, kapan) pelanggannya untuk menjamin kepuasan pelanggannya.

5.3
kebijakan mutu
arahan organisasi yang ditetapkan oleh manajemen puncak terkait komitmen pemenuhan PP dan/atau UU, sesuai dengan tujuan organisasi tersebut didirikan, kerangka kerja untuk mencapai arahan tersebut. Hal ini harus dikomunikasikan kepada semua anggota organisasi terkait dan diperbaharui sesuai perkembangan organisasi.

5.4.1
sasaran-sasaran mutu
sebagai penterjemahan dari kebijakan mutu (5.3), ditetapkan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing posisi pekerjaan dalam organisasi, dapat difungsikan sebagai motivasi bekerja untuk fungsi dan level terkait.  Ditetapkan pada tingkat dan fungsi yang relevan, sehingga berjumlah lebih dari 1, karena dalam suatu organisasi, secara umum terdiri atas lebih dari 1 fungsi dan lebih dari 1 level.

5.4.2
perencanaan SMM
berdasarkan rancangan sasaran-sasaran mutu (5.4.1) yang ditetapkan, disusun cara mencapai, metode pemantauan, siapa yang bertanggungjawab untuk mencapai dan memantau, cara pelaporan pencapaian, kepada siapa dilaporkan, inilah yang disebut perencanaan SMM.  Karena itu, jika terdapat perubahan dalam organisasi ataupun dalam SMM nya, perencanaan SMM ini harus disesuikan.

5.5.1
tugas, tanggung jawab dan wewenang
biasa dikenal dengan deskripsi pekerjaan (jon description), yang harus dipastikan, manajemen puncak harus memastikan selain tugas dan tanggung jawab, wewenang juga harus ditetapkan, dan hal-hal tersebut harus dikomunikasikan kepada pihak terkait, agar dapat dijalankan dengan baik dan dapat memenuhi sasaran-sasaran mutu yang telah ditetapkan (5.4.1)

5.5.2
manajemen representative (MR)
manajemen puncak menunjuk seorang anggota manajemen untuk berperan sebagai koordinator penerapan SMM, dengan tugas utama menjamin pelaksanaan SMM terkendali, melaporkan perkembangan penerapan SMM kepada manajemen puncak, menjamin bahwa setiap orang dalam organisasi memahami peranannya krusial dalam menunjang keberhasilan organisasi, sesuai dengan kebijakan mutu (5.3) dan sasaran mutu (5.4.1) yang telah ditetapkan.

5.5.3
aliran informasi dan komunikasi dalam organisasi harus diatur sebagai jaminan sampai kepada pihak terkait dan sesuai dengan tujuannya untuk ditindaklanjuti.

5.6.1
pelaksanaan tinjauan manajemen dalam jangka waktu yang direncanakan, pada waktu tertentu (seperti; mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran ataupun tahunan). disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. untuk identifikasi dan evaluasi situasi dan kondisi terkini organisasi, temmasuk di dalamnya perkembangan pencapaian sasaran-sasaran mutu dan kebijakan mutu organisasi.

5.6.2
hal-hal atau agenda yang harus dimonitor sesuai dimensi pergerakan organisasi, yang diarahkan oleh standar ke dalam 7 agenda, sangat dimungkinkan dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi. dimana agenda tersebut dapat dibahas pada waktu terpisah, tetapi sinergi diantaranya harus dipastikan oleh MR untuk dilaporkan kepada manajemen puncak sebagai evaluasi kinerja organisasi.

5.6.3
hasil pembahasan dalam tinjauan manajemen harus menghasilkan tindakan atau pengambilan keputusan oleh manajemen puncak terkait upaya pemenuhan peraturan dan perundangan, pemahaman akan jaminan kepuasan pelanggan, dan ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk pemenuhan kepuasan pelanggan.

Tidak ada komentar: