Kamis, 13 Januari 2011

ISO 9001:2008 Klausul 8

8.1
organisasi harus memastikan bahwa kinerjanya sesuai dengan arahan dari manajemen organisasi, dengan melakukan pengukuran, analisis, dan peningkatan sesuai dengan perkembangan organisasi, bersinergi dengan pihak-pihak terkait organisasi.

8.2.1
organisasi harus mengukur dan mendapatkan informasi terkait persepsi pelanggan, dapat berupa  respon kepuasan maupun keluhan pelanggan.

8.2.2
pelaksanaan audit internal sebagai mekanisme kendali dan mengawal kinerja organisasi agar sesuai dengan arahan manajemen organisasi, dilakukan pada selang waktu yang direncanakan dan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi untuk identifikasi dan evaluasi perkembangan kinerja  organisasi.
pelaksanaan audit dilakukan oleh orang yang independen atau diluar lingkup area yang diaudit.
lingkup area yang termasuk dalam penerapan ISO 9001:2008 yang diajukan oleh organisasi, harus diaudit sebagai mekanisme pengawalan untuk mencapai kinerja yang ditetapkan oleh manajemen organisasi, disesuaikan dengan kontribusi masing-masing area terhadap tujuan utama organisasi yang dituangkan dalam kebijakan mutu (5.3).
hasil audit harus ditindaklanjuti dengan segera untuk mencegah kerugian lebih lanjut, dimana hal ini harus dimonitor langsung oleh manajemen tertinggi di area terkait, dan menjadi masukan untuk pelaksanaan tinjauan manajemen (5.6).

8.3
definisi-penulis ketidaksesuaian adalah tidak terpenuhinya suatu persyaratan yang telah ditetapkan, baik oleh organisasi, pelanggan atau pihak otoritas terkait. ketidaksesuain tersebut dapat terjadi terhadap produk, proses atau kegiatan, ataupun kompetensi orang-orang dalam organisasi.
pengendalian ketidaksesuaian harus disesuaikan dengan kondisi ketidaksesuaian yang terjadi. terhadap ketidaksesuaian produk yang ada tampilan fisik (tangible), dapat diterapkan perbaikan (rework), atau dibuang jangan sampai terpakai (scrap), atau dijual dengan kesepakatan harga diturunkan (downgrade), dimana hal-hal tersebut memungkinkan dilakukan di lokasi penghasil (produsen) atau di lokasi pelanggan.
sedangkan kendali terhadap ketidaksesuaian jasa, rework, scrap dan downgrade tidak dapat diterapkan. yang masih memungkinkan adalah, menghindari kemungkinan pelaksanaan jasa yang tidak sesuai tersebut agar tidak menimbulkan keluhan pelanggan.
pekerjaan ulang apapun yang diterapkan, harus diverifikasi ulang kesesuaiannya terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.  Bukti tindakan yang dilakukan harus disimpan.

8.4
berbagai informasi dan data yang diperoleh selama pelaksanaan aktivitas dalam organisasi, dikumpulkan dan dianalisis untuk mengetahui potensi peningkatan ataupun tidak tercapainya suatu target pekerjaan, sebagai salah satu cara untuk mengukur pergerakan organisasi. dimensi yang harus diukur setidaknya mencakup; kepuasan pelanggan, pemenuhan persyaratan pelanggan dan persyaratan produk yang telah ditetapkan, pergerakan dan efektivitas proses, dan kinerja pemasok/supplier/vendor.

8.5.1
persyaratan ISO 9001:2008 bahwa organisasi harus secara konsisten meningkatkan kinerjanya melalui pengukuran pencapaian kebijakan mutu (5.3) dari penterjemahannya menjadi sasaran-sasaran mutu (5.4.1), diukur dengan pelaksanaan internal audit (8.2.2), dan analisis pencapaiannya (8.4), dimana terjadi potensi tindakan perbaikan (8.5.2) dan tindakan pencegahan (8.5.3), dan statusnya menjadi masukan untuk ditentukan keputusan tindak lanjutnya oleh manajemen puncak dalam tinjauan manajemen (5.6).

8.5.2
ketidaksesuaian yang terdeteksi (8.3), baik berupa produk tangible ataupun jasa, harus ditelusuri penyebabnya (root cause), dihilangkan penyebab ketidaksesuaian tersebut, dievaluasi efektivitas tindakan tersebut, buktinya harus disimpan.  tindakan perbaikan tersebut harus dipastikan efektif untuk mencegah agar ketidaksesuaian yang terdeteksi tersebut tidak terjadi lagi.

8.5.3
berdasarkan hasil analisis data (8.4), bertujuan untuk identifikasi potensi terjadinya ketidaksesuaian, baik terhadap sasaran-sasaran mutu yang telah ditetapkan, atau terhadap upaya pemenuhan persyaratan produk dan potensi penyimpangan terhadap pemenuhan kepuasan pelanggan, memungkinkan organisasi untuk melakukan tindakan pencegahan agar terhindar dari terjadinya ketidaksesuaian tersebut.

Tidak ada komentar: