Kamis, 05 Januari 2012

Peraturan Perundangan Terkait MIGAS Bidang Lingkungan

Pelaksanaan kegiatan organisasi (bidang MIGAS) harus mempertimbangkan penjagaan kualitas lingkungan, upaya untuk menjaga kualitas lingkungan dan ekosistemnya sudah diatur dalam peraturan dan perundangan. 

Perlu menjadi catatan bahwa peraturan perundangan terkait harus dikomunikasikan ke semua bagian organisasi terkait dan dipahami, dan ditunjukkan bukti pemenuhannya yang disebut sebagai pentaatan. Danjuga bahwa tidak setiap pasal dari PP tersebut teraplikasi dalam suatu organisasi, oleh karena itu perlu adanya dibuatkan semacam rangkuman PP yang berisi pasal/ayat yang teraplikasi di suatu organisasi.

Berikut beberapa diantaranya:

Pengendalian Pencemaran Air (termasuk persyaratan penetapan prosedur tanggap darurat sumur injeksi)
Per Men LH No.19 Tahun 2010 - BMAL Bagi Usaha Atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi

Pengendalian Pencemaran Udara
Per Men LH No.13 Tahun 2009 - BME Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi

Mekanisme memulihkan lahan terkontaminasi B3
Per Men LH No.33 Tahun 2009 - Pemulihan Lahan Terkontaminasi B3

Bahan Berbahaya dan Beracun (dan limbahnya)
Per Men LH No.18 Tahun 2009 - Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3
PP RI No.74 Tahun 2001 - Pengelolaan B3 (termasuk aturan pemberian simbol dan label)
Per Men LH No.03 Tahun 2008 - Tata Cara Pemberian Simbol dan Label B3
PP RI No.18 Tahun 1999 - Pengelolaan Limbah B3 j.o PP RI No.85 Tahun 1999

Penanganan Sampah
UU RI No.18 Tahun 2008 - Pengelolaan Sampah

Tidak ada komentar: