Selasa, 03 Januari 2012

Inventarisasi Sumber Emisi di Industri MiGas

Sesuai konten dari PERMEN-LH-13/2009 mengenai
'Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau kegiatan Minyak dan Gas Bumi'

Perusahaan wajib mengidentifikasi:
1.       Outlet buangan/keluaran air
2.       Outlet emisi gas buang
3.       Limbah padat harian
4.       Limbah B3 harian (baik padat, cair, gas)

Pertama kita fokus untuk inventarisasi. Oleh karena itu, step pertama; adalah registrasi semua keluaran2 tersebut. Prinsipnya titik terluar dalam lingkup perusahaan, sebelum dikembalikan ke lingkungan (istilah umumnya dibuang), misal untuk emisi gas.

Langkah yang harus dilakukan:
1.       Identifikasi lokasi + diberi nama (kode) semua cerobong yang ada di fasilitas plant, 
2.       Identifikasi lokasi + dikasih nama (kode) outlet buangan dari fasilitas plant lainnya, walaupun nantinya masuk ke pengolahan air limbah (termasuk limbah domestik).

Untuk semua dan setiap cerobong (termasuk genset), setelah diberi identifikasi dan nama (kode), masing-masing cerobong tersebut dilengkapi data2nya (Identitas sumber emisi):
·         Nama sumber emisi
·         Jenis sumber emisi
·         Nama/kode cerobong
·         Dimensi cerobong (diameter, panjang x lebar, tinggi)
·         Bahan bakar
·         Kapasitas
·         Kandungan sulfur dalam Bahan Bakar (mg/Nm3)
·         Waktu operasional (jam/tahun)

Data2 diatas lebih mudah dimasukkan dalam tabel excel, untuk memudahkan pemantauan berkala.

Referensi terkait: PERMEN-LH No 13/2009.

Tidak ada komentar: