Jumat, 02 Desember 2011

Audit Internal oleh SPI

Organisasi dengan desain kantor pusat dan cabang, dimana aktifitas audit internal menjadi salah satu mekanisme kendali organisasi terhadap kinerjanya. Mungkin saja dihadapkan pada pertanyaan, jika audit internal sudah dilakukan oleh SPI, perlukah auditor internal cabang melakukan audit internal lagi.

Kompetensi auditor, baik auditor internal maupun SPI, sebaiknya dilengkapi dengan pengetahuan yang memadai terkait sistem manajemen organisasi, seperti ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, dll.

Dimana kompetensinya sudah setara, apakah auditor internal cabang masih perlu melakukan audit internal, sedangkan audit internal sudah dilaksanakan oleh SPI?

Tidak ada komentar: